Tag: Pemalsuan Dokumen
Fakta di lapangan permohonan hibah tanah bukan untuk akses jalan menuju ke pemukiman, tapi ke lahan milik perseorangan.
Terdakwa I Wayan Sunarno, Kadus Sekar Kangin, Sidakarya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Sementara dua tenaga honorer Disdukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana divonis 2 tahun dan Nur Kasinayati divonis 1 tahun.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap aparat pemerintah.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial AK, 30 dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Sabtu (24/6) malam.
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WNA Ukraina, Kryinin Rodion, yang jadi terdakwa kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal (asli tapi palsu).
DENPASAR, NusaBali
Salah satu pelaku utama dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP warga negara asing yang sempat heboh di Bali belum tersentuh hukum.
Tersangka Muhamad Zghaib Bin Nizar mengeluarkan uang Rp 15 juta untuk mendapatkan KTP, KK dan akta lahir, sementara Kryinin Rodion membayar Rp 31 juta.
DENPASAR, NusaBali
Seorang warga negara asing asal Suriah, Mohammad Zghaib bin Nizar, 32, ditangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Denpasar di tempat tinggalnya di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (15/2).
MANGUPURA, NusaBali
Seorang WNA berkewarganegaraan Suriah diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
SEMARAPURA, NusaBali
Sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasi ke Mapolres Klungkung, Selasa (24/1) pagi.
SEMARAPURA, NusaBali
Laporan terhadap anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 55, atas dugaan menggunakan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) atau ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019 terus bergulir.
Mujana membantah segala tuduhan dalam laporan yang ditujukan ke kepolisian.
Penyidik sudah mengantongi salinan ijazah dari KPU RI.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pemalsuan dokumen atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menjerat Bendesa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Jero Pasek Ketut Warkadea sebagai tersangka, terus bergulir.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menetapkan Bendesa Adat atau Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea,58, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik tanah Balai Banjar Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
SEMARAPURA, NusaBali
Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana,55, kembali dilaporkan ke Polres Klungkung atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019.
DENPASAR, NusaBali
Hakim tunggal, Hakim Yogi Rachmawan menggugurkan status tersangka Anak Agung Ngurah Gede Agung Joniarta dan I Komang Tupik Tulis dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan di Dit Reskrimum Polda Bali dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin (4/4).
DENPASAR, NusaBali
Usai ditinggal mendiang suaminya, Eddy Susila Suryadi yang merupakan pemegang saham mayoritas di PT Jayakarta Balindo, sang istri, Ni Luh Widiani, 42, kini harus kembali menghadapi cobaan.
Dalam aksinya, Abdul Munir yang menjabat Kepala KUA Petang memalsukan surat keterangan kematian korban Diah Suartini untuk memuluskan langkah Suraji untuk menikah lagi.
DENPASAR, NusaBali
Sidang dugaan memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa, Zainal Tayeb, 65, yang mengangendakan pembacaan tuntutan pada Kamis (4/11) ditunda.
Topik Pilihan
-
Jembrana 10 Jan 2025 180 Polisi Amankan Penetapan Cabup-Cawabup
-
-
Tabanan 10 Jan 2025 Penanganan Infrastruktur Jadi Prioritas
-
-
-
Badung 09 Jan 2025 44 Tenaga Kontrak Tak Lulus Seleksi PPPK
-
-
-
Denpasar 08 Jan 2025 2 Taman di Denpasar Berstatus SNI
Berita Foto
Iringan Ritual di Catus Pata Bangli
Target Ekspor Nasional pada 2025
Bertani Mujur dari Umbi Kencur
Kunjungan Wisatawan 2024 di Danu Beratan
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Fakta vs Angan-angan
Nākrocamicchenna mṛṣā vadecca napaiṣunyam janavādaṁ na kuryāt, satyavrato mitabhāṣo pramattastya vagdvāramupaiti guptim. (Sãrasamuccaya, 124)